Info Kontak Channel Healer

THE HEALER OF THE WORLD


CHANNEL HEALER-merupakan gubuk media pribadi yang berisi tentang semua yang berhubungan dengan Seni Bela Diri Taekwondo, baik dari ; materi-materi dasar, kegiatan belajar dan segala jenis perlombaan dalam Taekwondo. OFFICIAL HEALER dibuat atas dasar kecintaan Admin dalam dunia seni bela diri Taekwondo.

CHANNEL HEALER ini juga bertujuan untuk menambah wawasan ilmu pengetahuan seputar Seni Bela Diri Taekwondo serta sebagai wadah bagi Admin untuk menyalurkan bakat dan minat serta kecintaannya dalam Seni Bela Diri Taekwondo.

CHANNEL HEALER
Logo PNG CHANNEL HEALER

Dengan adanya CHANNEL HEALER ini, Admin dapat menyalurkan serta mewujudkan mimipi-mimpi perihal duni Seni Bela Diri Taekwondo. Seperti halnya pegangan Admin serta semangat Admin mewujudkan, DREAM, FIGHT, WIN. Tak hanya bermimpi, kami berjuang dengan sekuat jiwa dan raga untuk mencapai kemenangan yang sesungguhnya.

CHANNEL HEALER juga menerima kritik dan saran pengunjung sekaligus pembaca dapat Anda cantumkan dalam komentar atau hubungi langsung Admin kami :

WA :

Facebook :

Anda dapat pula bergabung dengan kami sebagai penulis dengan menghubungi Admin kami.

Terimakasih atas Kunjungan Anda.

CHANNEL HEALER
Gambar Ilustrasi Channel Healer


Peraturan Blog Kami

1.      Dilarang meng-copypaste atau menjiplak karya tulis yang ada dalam blog ini baik dalam segi tulisan maupun gambar.

2.      Diharapkan mencantumkan komentar yang membangun dan sesuai dengan etika dan gaya bahasa yang baik dan benar.

3.      Bagi penulis yang ingin bergabung dengan blog kami silahkan mencantumkan nama, tempat tanggal lahir dan Email dalam pesan langsung kepada Admin.

4.      Taati peraturan Admin dalam kunjungan.

Kutipan Pasal 44 :

SANKSI PELANGGARAN UNDANG-UNDANG HAK CIPTA 1987

1.      Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan atau memberi izin untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

2.      Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).








0 Response to "Info Kontak Channel Healer"

Posting Komentar